Dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun, Jaksa KPK menyatakan Andi Narogong menggunakan wewenang Setya Novanto, Irman, Diah Anggraini dan Sugiharto. Jaksa juga meyakini Andi Narogong telah melakukan intervensi dalam proses pembahasan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa bersama empat orang tersebut.
Terdapat empat hal yang menurut jaksa memberatkan hukuman Andi Narogong. Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kasus korupsi. Kedua, akibat dari perbuatan terdakwa bersifat masif atau menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.
Ketiga, dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini. Keempat, akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang besar.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana sejumlah Rp1 miliar," ungkap jaksa penuntut umum KPK, Mufti Nur Irawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Jaksa meyakinkan majelis hakim, Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Andi Narogong melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.