"Banyak penilaian, di antaranya dinamika yang tinggi sehingga mereka semua belajar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).
Saut bilang, kebijakan terkait rotasi ini telah disepakati kelima pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Harapannya, rotasi bisa bikin organisasi ini bisa lebih dinamis ke depannya.
"Itu ranahnya pimpinan. Yang disebut memindahkan dari satu tempat ke tempat lain, soal itu promosi, pemberhentian itu ada kriterianya," ungkap Saut.
Selain itu, Saut membantah kalau rotasi ini berkaitan soal faktor suka dan tidak suka terhadap pegawai internal KPK yang akan dirotasi. Sebab, rotasi ini sebenarnya lebih karena hasil evaluasi.
"Kalau kami bicara manajemen modern yang baik adalah manajemen yang dinamis kemudian dievaluasi saat seperti apa seseorang harus dipindahkan," tutupnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi minta kepada KPK untuk menghentikan rotasi dan mutasi jabatan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan dan kepatutan di lembaga antirasuah tersebut.
Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat, aktivis antikorupsi dan organisasi kemasyarakatan (ormas), seperti Indonesia Corruption Watch, YLBHI, PSHK, Kontras dan Pemuda Muhammadiyah. Mereka menilai rotasi dan mutasi ini tidak wajar dan diduga bentuk dari tindak lanjut dari strategi 'kuda troya' lanjutan yang berupaya untuk melemahkan KPK dari dalam.
"Selain harus sesuai dengan prosedur, rotasi dan mutasi seharusnya mempertimbangkan rekam kerja, kapasitas, waktu yang tepat, serta proses yang akuntabel. Jangan sampai rotasi dan mutasi dilakukan tanpa pertimbangan tersebut, terlebih jika terdapat alasan ketidaksukaan, kedekatan, atau bahkan sengaja memperlemah jabatan strategis tertentu," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiya, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Senin (13/8/2018).
Adapun orang-orang yang terkena rotasi adalah mereka yang dikabarkan dekat dengan para penggiat antikorupsi dan masyarakat. Dahnil menyebut kalau KPK lemah dan dirusak dari dalam, maka tidak perlu lagi ada serangan dari luar seperti perubahan UU KPK dengan pembatasan kewenangan ataupun dengan kriminalisasi.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga mendesak Pimpinan KPK agar membatalkan rotasi atau mutasi yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan dan ketentuan kepegawaian KPK.
"Tidak mengeluarkan segala macam kebijakan yang berpotensi menyebabkan pelemahan terhadap internal KPK dan setia dan menjalankan dengan baik Kode Etik KPK," tutup Dahnil.