Pengacara Minta Sidang Putri Candrawathi Digelar Tertutup, Kenapa?

| 07 Dec 2022 06:05
Pengacara Minta Sidang Putri Candrawathi Digelar Tertutup, Kenapa?
Putri Candrawathi (Ilham Apriyanto/Era)

ERA.id - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menimbang permohonan penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis perihal pemeriksaan istri Ferdy Sambo saat jadi saksi maupun terdakwa, dilakukan secara tertutup.

Wahyu mengatakan ini saat persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (06/12/2022).

"Pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindaklanjuti tanggal 6 Desember mengenai permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa, dapat dilakukan secara tertutup yang mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," jawab Wahyu.

"Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan. Dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," tambah Wahyu.

Usai mendengar penjelasan Wahyu, Arman menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dapat dilakukan secara tertutup dengan mengacu Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Buku pedoman ini, sambungnya, disusun oleh Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat pemantauan Peradilan indonesia fakultas hukum Universitas Indonesia, dan Australia Indonesia Partnership of Justice 2 (AIPJ 2) pada 2018 lalu.

"Itu dasar hukumnya ada Yang Mulia, bukan hanya terkait tindak pidana kekerasan seksual," ucap Arman Hanis.

Usai dengar penjelasan Arman, Wahyu pun pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi di persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) tak jadi dilakukan Rabu (07/12/2022).

Wahyu menyampaikan saksi di persidangan ketiga terdakwa ini besok ialah Ferdy Sambo. Pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi, akan dilakukan Senin (12/12/2022) depan

Namun, Wahyu belum memberikan kepastian apakah pemeriksaan Putri Candrawathi pada dilakukan secara tertutup atau terbuka.

"Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," kata Wahyu.

Rekomendasi