Permen LHK 20/2018 Bukan untuk Pidana 'Kicau Mania'

| 14 Aug 2018 15:35
Permen LHK 20/2018 Bukan untuk Pidana 'Kicau Mania'
Ilustrasi (Foto: burungnya.com)
Jakarta, era. id - Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.20 2018 yang dikeluarkan per Juli kemarin dinilai merugikan para pedagang pencinta burung.

Di Solo dan Yogyakarta misalnya, Permen LHK ini dinilai sangat merugikan para pedagang dan penangkar burung di sana lantaran terhitung diberlakukannya Permen tersebut penjualan burung--khususnya burung-burung yang masuk kategori satwa dilindungi--menurun drastis dibanding sebelumnya.

Dampak Permen LHK ini dianggap menjadi biang menurunnya penjualan burung hingga sekitar 70 persen sampai-sampai para pedagang ini meminta pemangku kepentingan untuk merevisi Permen LHK No.20/2018 yang telah dikeluarkan untuk mengganti Peraturan Pemerintah (PP) No.7/1999 dengan menambah jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Dari semula 294 jenis menjadi 919 jenis, di antaranya 526 jenis satwa dilindungi.

Jenis burung yang masuk satwa dilindungi, antara lain kucica hutan (murai batu), kenari melayu, kaca mata jawa alias pleci, opior jawa, cucak rowo, dan jalak suren. Jenis burung tersebut banyak digunakan atau dipelihara masyarakat untuk berbisnis dan berlomba kicau burung. Jika Permen dijalankan mereka merasa terkena dampaknya.

Padahal sesungguhnya, keberadaan Permen LHK ini untuk mengawal kelestarian satwa-satwa yang dilindungi, bukan untuk menghukum para pemiliknya. Melalui Permen ini, pemerintah mau agar kelestarian satwa bisa terjaga. Bukan apa-apa, merujuk kajian LIPI, jenis burung itu sudah langka di habitatnya walaupun sudah banyak juga ditemukan di penangkaran.

Ada kesalahapahaman yang harus diluruskan terkait diberlakukannya Permen ini. Apalagi dengan diiringi penyebaran hoaks di tengah masyarakat yang menyebut para pemelihara jenis burung yang dilindungi akan dipidana. Padahal, pemerintah justru tengah mengupayakan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat bisa terlibat dalam menjaga kekayaan alam di Indonesia.

Permen LHK P.20 yang diundangkan 11 Juli 2018 bertujuan untuk melindungi satwa dan tumbuhan yang berpotensi terancam populasinya di alam. Sesuai instruksi regulasi itu, para penangkar burung akan didata untuk menelusuri jenis burung, asal-usul, hingga turunan burung. Dan selama masa transisi ini, pihak terkait akan melakukan pendampingan di lapangan dan membuka posko konsultasi. 

Baca Juga : Permen LHK 20/2018 Buat Kawal Populasi Burung Murai Cs

 

Rekomendasi