Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Duga Ada Kecurangan hingga Bakal Ngadu ke Bawaslu

| 14 Dec 2022 19:05
Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Duga Ada Kecurangan hingga Bakal Ngadu ke Bawaslu
Amien Rais saat mendeklarasikan Partai Ummat

ERA.id - Partai Ummat bakal mengadukan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, partai besutan Amien Rais ini dinyatakan gagal sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujar Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazarudin di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Nazarudin menyebut hasil rekapitulasi tersebut dimanipulasi. Partai Ummat menduga kuat ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual.

Menurutnya, di sejumlah kabupaten, Partai Ummat dipersulit oleh penyelenggara pemilu. Bahkan, daftar keanggotan partainya diberikan kepada partai lain sehingga menyebabkan mereka tak menenuhi syarat verifikasi.

"Kami merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudia diberikan ke partai yang lain," kata Nazarudin.

Dia lantas mengungkapkan, salah satu KPU daerah yang diduga melakukan kecurangan adalah Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTT).

Nazarudin menjelaskan dari 15 daerah di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya lolos di satu daerah saja. Sementara ada di daerah lain yang tidak ada datanya sama sekali. Hal yang sama juga terjadi di NTT.

"Contohnya yang konkret di NTT itu kami di 12 daerah yang lain itu enggak ada masalah, artinya data data kami itu kami sampaikan melalui video recording," ucapnya.

"Padahal jelas tentu kami menginput data dan menjalani verifikasi faktual perbaikan baik itu didatangi langsung oleh verifikator yang diserahkan ke KPU," imbuh Nazarudin.

Untuk diketahui, KPU telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta resmi Pemilu 2024. Keputusan ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari 34 KPU provinsi.

Adapun Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Selain itu, partai besutan Amien Rais itu juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengeklaim mendapat informasi jika partainya akan disingkirkan KPU sebagai peserta pemilu 2024.

"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais di lokasi.

Amien Rais menganggap keputusan yang bakal dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.

"Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujarnya.

Rekomendasi