Penenggelaman delapan kapal asing yang tertangkap melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia itu dilakukan di pelabuhan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung.
"Delapan kapal ditenggelamkan karena tertangkap melakukan illegal fishing," kata Menteri Susi, seperti dikutip Antara.
Penenggelaman kapal tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan Undang-Undang tentang illegal fishing. Menurut Susi, dengan dilakukannya penenggelaman kapal ini, kedaulatan laut NKRI dapat terjaga, di samping itu kelestarian perikanan di laut Sulut tetap terjaga dan mempunyai ekosistem yang baru.
"Penenggelaman itu akan membuat ikan mendapatkan tempat tinggal baru," ucapnya.
Penenggelaman kapal asing juga pernah di lakukan Pemerintah Indonesia melalui tim gabungan Angkatan Laut, Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Satuan Keamanan Laut (Satkamla), Polair dan Polres Bitung pada tanggal 20 Mei 2015 lalu.
Saat itu, jumlah asing kapal asing yang ditenggelamkan jauh lebih banyak, yakni 14 unit. Menurut Brigadir Jenderal Pol Wilmar Marpaung yang saat itu menjabat Kapolda Sulut, metode penenggelaman kapal sengaja dilakukan untuk memberi efek jera bagi pencuri ikan di laut terutama warga asing.