Idrus Marham Resmi Jadi Tersangka Korupsi

| 24 Aug 2018 20:54
Idrus Marham Resmi Jadi Tersangka Korupsi
KPK tetapkan Idrus Marham sebagai tersangka korupsi (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  resmi menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK punya sejumlah bukti dan fakta permulaan yang cukup untuk menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka.

“Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu tersangka yaitu IM (Idrus Marham) Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai Desember 2017 dan Menteri Sosial,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).

Dalam kasus ini, Idrus bersama dengan salah satu anggota DPR Fraksi Golkar yang telah menjadi tersangka yaitu Eni Maulani Saragih (EMS) diduga telah menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

“IM diduga mengetahu dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh EMS dari JBK,” ungkap Basaria.

Adapun penerimaan uang yang dilakukan Eni yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dilakukan sebanyak dua kali dengan jumlah yang berbeda.

Penerimaan pertama, dilakukan Eni sekitar bulan November-Desember 2017 dengan jumlah Rp4 miliar dan penerimaan kedua dilakukan sekitar bulan Maret dan Juni 2018 dengan jumlah Rp2,5 miliar.

Selain diduga mengetahui soal penerimaan uang, Idrus juga disebut oleh lembaga antirasuah ini turut berperan mendorong proses jual beli dalam proyek ini.

“IM juga diduga berperan mendorong agar proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPA) atau jual beli pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1,” jelas Basaria.

Mantan Sekjen Partai Golkar ini juga diduga turut menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan jatah Eni sebesar USD1,5 juta yang dijanjikan oleh Johannes sebagai pengusaha kalau dirinya berhasil memuluskan langkah Johannes dalam mendapatkan kontrak kerjasama pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi