ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara satu tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata JPU membacakan tuntutan Arif Rachman, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Arif Rachman Arifin sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah jaksa.
Jaksa menyatakan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri ini terbukti secara sah melanggar pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, keenam terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Selain Arif Rachman, terdakwa lain yang akan menjalani sidang yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Dalam perkara ini, seluruh terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.