Hadapi Proses Hukum, Nur Mahmudi Koordinasi dengan Pengacara

| 29 Aug 2018 11:58
Hadapi Proses Hukum, Nur Mahmudi Koordinasi dengan Pengacara
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. (Foto: Twitter @Nur_Mahmudi)
Depok, era.id - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Kini, dia tengah melakukan koordinasi dengan pengacara untuk menghadapi proses hukum ini.

"Iya kaget saja dapat informasi dari media Pak Nur jadi tersangka. Saat ini masih melakukan koordinasi," kata mantan ajudan Nur Mahmudi, Tafie ketika ditemui di kediamannya di Perumahan Griya Tugu Asri di Depok, dilansir dari Antara, Rabu (29/8/2018).

Dia menambahkan, untuk informasi kasus tersebut, akan diserahkan kepada tim pengacara atau Nur Mahmudi sendiri.

Lebih lanjut Tafie menjelaskan bahwa Nur Mahmudi saat ini masih dalam pemulihan kesehatannya akibat terjatuh ketika bermain bola voli saat perayaan 17 Agustusan.

"Dia terjatuh dan kepala belakang terbentur tanah sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat selama seminggu," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Baca Juga : Eks Wali Kota Depok Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Tak hanya menetapkan politikus PKS tersebut sebagai tersangka, penyidik tipikor juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

"Ya, betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika di konfirmasi wartawan, Selasa (28/8/2018).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat turun dan terdapat kerugian negara.    

Belum dijelaskan berapa nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan yang bergulir sejak Oktober 2017 itu. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi, status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.

Rekomendasi