Lekas Sembuh Nur Mahmudi, Supaya Bisa Diperiksa Polisi

| 06 Sep 2018 18:00
Lekas Sembuh Nur Mahmudi, Supaya Bisa Diperiksa Polisi
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi. (Foto: depok.go.id)
Jakarta, era.id - Sudah dua pekan lebih berlalu, cedera mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail akibat jatuh main voli, ternyata belum juga sembuh. Jadwal pemeriksaan Nur Mahmudi sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran jalan terpaksa ditunda.

Kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim bilang, Nur Mahmudi sebenarnya sudah bisa berkomunikasi dengan baik. Namun kliennya itu masih perlu banyak istirahat.

Terakhir Iim bertemu Nur Mahmudi pada Rabu (5/9) kemarin di rumahnya di Kompleks Griya Tugu Asri. Dia melihat ada bekas darah mengering di mata sebelah kiri Nur Mahmudi. Begitu juga di bagian leher, ada bekas darah mengering biru karena benturannya saat main voli 18 Agustus silam.

"Dia sakit bagian kepala, istilah medisnya saya kurang paham, tapi yang jelas beliau sedang dalam proses pemulihan dan saat ini sudah dirujuk ke RSCM pada Senin (10/9)," kata Iim di Mapolres Depok, Kamis (6/9/2018).

Penyidik sudah menjadwalkan kembali pemeriksaan Nur Mahmudi pekan depan di kasus korupsi proyek Jalan Nangka Tapos. Polisi juga sudah menerima surat penundaan pemeriksaan dari Nur Mahmudi karena sakit.

Sejak 20 Agustus lalu, status politisi PKS ini ditingkatkan menjadi tersangka oleh Polres Depok. Selain Nur Mahmudi, polisi juga menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan hasil auditor BPKP Jawa Barat mengungkap ada kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar lebih dari total Rp17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut. Dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. 

"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun penyidik," ujar Didik Sugiarto.

Rekomendasi