Polisi Belum Tahan Nur Mahmudi Ismail

| 14 Sep 2018 01:00
Polisi Belum Tahan Nur Mahmudi Ismail
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi. (Foto: depok.go.id)
Depok, era.id - Selesai sudah pemeriksaan super panjang yang digelar Polres Depok kepada bekas Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail. 14 jam lamanya Nur Mahmudi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Depok.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (13/9), Nur Mahmudi keluar dari ruang penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Depok. Nur Mahmudi yang belum sembuh 100 persen akibat cedera jatuh main voli, tampak lelah. Langkah kakinya terasa pelan.

Tak ada penjelasan panjang yang keluar dari Nur Mahmudi. Dia memilih melepas senyum, meski terasa berat, untuk menjawab pertanyaan dari awak jurnalis.

Nur Mahmudi yang masuk ke dalam ruang pemeriksaan sejak pagi tadi, kemudian langsung naik ke mobil Toyota Innova. Nur Mahmudi pulang ke rumah. Penyidik belum mengajukan surat perintah penahanan kepada politisi PKS ini.

Sejak 20 Agustus lalu, Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Depok. Selain Nur Mahmudi, polisi juga menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto bilang, hasil auditor BPKP Jawa Barat menguak adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar lebih dari total Rp17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka. Dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. 

"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun penyidik," ujar Didik Sugiarto beberapa waktu lalu.

Rekomendasi