Kamis ini, Polres Depok Periksa Nur Mahmudi

| 04 Sep 2018 01:15
Kamis ini, Polres Depok Periksa Nur Mahmudi
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi. (Foto: depok.go.id)
Jakarta, era.id - Babak baru dari perjalanan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, bisa jadi dimulai Kamis (4/9) besok. Nur Mahmudi akan diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan.

Penyidik Polres Depok sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi Ismail (NMI) sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos. Surat pemanggilan juga sudah dikirim.

"Surat panggilan untuk NMI sebagai tersangka sudah dilayangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono, Senin (3/9) kemarin, Antara.

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka, Rabu (5/9) besok. Harry dan Nur Mahmudi sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh polisi.

Ini memang pemanggilan perdana Nur Mahmudi sebagai tersangka. Sebelumnya dia sudah pernah diperiksa sebagai saksi, 20 April lalu. Tepat berselang empat bulan kemudian, status Nur Mahmudi naik menjadi tersangka.

"Penyidik punya dua alat bukti kuat sehingga menetapkan tersangka" tutur Argo.

Polisi menduga proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok tahun 2015 lalu terindikasi korupsi. Pembebasan lahan itu seharusnya diwajibkan ke pengembang apartemen. Tapi malah menggunakan APBD Tahun 2015.

Tersiar kabar pekan lalu kalau politisi PKS ini sakit dan bahkan hingga hilang ingatan. Waktu ikut perlombaan 17 Agustus, Nur Mahmudi ikut main voli di Komplek Tugu Asri, Jalan RTM, Tugu, Cimanggis. Entah seperti apa kejadiannya, Nur Mahmudi terjatuh dan kena bagian belakang. Setelah itu, kabarnya, ingatan Nur Mahmudi juga terganggu.

 

Rekomendasi