Bagaimana Nasib Ganjil-Genap Usai Asian Games 2018?

| 30 Aug 2018 12:33
Bagaimana Nasib Ganjil-Genap Usai Asian Games 2018?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum bisa memutuskan keberlanjutan sistem ganjil-genap setelah Asian Games 2018 selesai. Kata Anies, banyak pihak yang menginginkan sistem tersebut diperpanjang, namun banyak juga yang meminta agar diberhentikan. 

"Yang menyampaikan harapan banyak, ada yang mengharapkan diteruskan, dan ada yang mengharapkan tidak diteruskan. jadi harapan itu banyak," ucap Anies di Balai Kota, Hambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). 

Sebenarnya, Anies telah mengadakan forum group discussion (FGD) untuk membahas kelanjutan kebijakan ganjil-genap. Namun, Anies masih perlu meminta pandangan masyarakat sebagai bahan masukan tambahan.

"Kita sudah undang stakeholder, pakar, untuk berdiskusi dan sudah ada hasilnya. tapi kita akan lakukan satu lagi diskusi dengan masyarakat umum yg bukan pakar, bukan pemegang otoritas, tapi pengguna dan kita ingi mendapatkan pandangan yg lengkap," kata dia. 

Anies berkata, kalau pun kebijakan ganjil-genap dilanjutkan, tentunya akan ada modifikasi. Namun, dia belum bisa memaparkannya lebih jauh.

"Arahnya sudah jelas, pilihan-pilihanya adalah diteruskan dengan modifikasi atau tidak diteruskan. Nah nanti, begitu selesai diskusi kita akan umumkan sesegera mungkin," ujarnya. 

Baca juga: Nikmati Macet Asian Games Bareng Dian Sastro

Baca juga: Kok Prabowo Bisa ke Rumah SBY dengan Pelat Mobil Genap?

Apalagi, lanjut Anies, masih ada gelaran Asian Paragames pada 6-13 Oktober 2018. Karenanya, kemungkinan penerapan sistem ganjil-genap masih dibutuhkan selama Asian Para Games 2018 berlangsung. 

"Sebentar lagi adalah Para Games akan dimulai jadi kita di periode pertengahan ini memang mau tidak mau toh kita akan menyelenggarakan Para Games dan membutuhkan kebijakan yg sama, nanti kita umumkan deh," kata dia.

Diketahui selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus hingga 2 September 2018, pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap diberlaku 15 jam per hari. Yakni dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. 

Dengan perluasan yakni: 

1. Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjahitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. 

2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. 

4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rekomendasi