KPU Tahan Instruksi Bawaslu Loloskan Eks Napi Koruptor

| 03 Sep 2018 12:15
KPU Tahan Instruksi Bawaslu Loloskan Eks Napi Koruptor
Ketua KPU Arief Budiman (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Bawaslu meloloskan 12 mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislatif pada Pemilu 2019. Padahal, KPU menyatakan pendaftaran 12 mantan napi tidak memenuhi syarat pendaftaran bacaleg.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan, KPU berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) yang melarang bekas napi koruptor mencalonkan diri.

"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu, kami akan kembalikan, kalau masih didaftarkan kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat. Peraturan itu sampai hari ini belum dibtalkan, jadi PKPU itu belum dibatalkan," ujar Arief saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Kata Arief, sebenarnya KPU tidak menolak apa yang diputuskan oleh Bawaslu. Namun, sepanjang belum ada keputusan MA atas putusan PKPU Nomor 20 dan 14 Tahun 2018, maka KPU harus tetap menjalankan peraturan mereka.

"Jadi kami minta eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu harus ditunda sampai PKPU-nya nanti yang di judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak," tutur Arief.

Sebelumnya, Arief juga telah mengirimkan surat edaran dari KPU pusat ke daerah untuk menunda keputusan Bawaslu sampai ada putusan tentang JR terhadap PKPU.

"Jadi saya selalu ingatkan kepada kawan-kawan saya mau di kabupaten kota, provinsi termasuk kita yang ada di jakarta. Setiap ada kebijakan yang anda buat anda harus bertanggung jawab lah," pungkasnya.

Dalam surat edaran tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan bahwa pencalonan pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan Peratuaran KPU Nomer 20 Tahun 2018 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara untuk menghadapi putusan Bawaslu terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg, KPU RI meminta KPUD Kabupaten/Kota untuk tetap berpedoman kepada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

"KPU Kabupaten/Kota tetap memedomani ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomer 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum dalam proses pencalonan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," sebut Arief dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut KPU RI juga mengimbau kepada KPUD Kabupaten/Kota untuk menunda putusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan keluarnya putusan uji materil Mahkamah Agung (MA).

Sebab menurutnya, hingga saat ini PKPU Nomer 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomer 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomer 14 Tahun 2018 masih berlaku dan belum ada putusan kekuatan hukum tetap yang menyatakan kedua PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berdasarkan penjelasan tersebut, diminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan penundaan terhadap pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan keluarnya putusan uji materil Mahkamah Agung," terangnya.

Rekomendasi