"KPK dengan bantuan Polri telah melakukan penangkapan tersangka atas nama HS (Hadi Setiawan). Yang bersangkutan menyerahkan diri di Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).
Menurut KPK, saat operasi senyap dilakukan di Medan oleh tim penindakan, orang kepercayaan Tamin Sukardi yang jadi pemberi suap ini justru berada di Bali.
"Setelah HS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan koordinasi dengan Polri utk membantu menemukan HS. KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk enam bulan ke depan," ungkap Febri.
Kemudian, pada Jumat (31/8) KPK mendapatkan informasi bahwa Hadi ingin menyerahkan diri kepada penyidik KPK di lobby Hotel Sun City di Kota Sidoarjo pada Selasa (4/9/2018).
"Selasa 4 September sekitar pukul 09.45 WIB, tersangka HS kemudian diantar oleh istri dan beberapa anggota keluarganya berada di lobby hotel," jelas Febri.
Setelah itu, penyidik KPK secara resmi melakukan penangkapan dan sebagai pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan kepada istri Hadi yang ikut saat itu. Kemudian, Hadi dibawa penyidik ke Bandara Juanda dan diterbangkan ke Jakarta.
"Sore ini sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka HS sudah tiba di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya," tutup Febri.
Sebagai informasi, Tasmin yang merupakan seorang pengusaha yang berperkara di Pengadilan Tipikor Medan melalui Hadi Setiawan memberikan suap kepada Hakim AdHoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba dan panitera pengganti PN Tipikor Medan Helpandi.
Adapaun uang yang diberikan melalui Hadi Setiawan berjumlah SGD280 ribu. Dari jumlah itu SGD150 ribu telah diterima langsung oleh Merry Purba yang saat itu menjadi hakim anggota.
Pemberian ini diduga diberikan Tasmin guna meringankan hukumannya dalam kasus korupsi HGU PTPN II. Dalam putusan yang dibacakan Senin (27/8), Merry menyatakan dissenting opinion. Tamin divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.