ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, meminta agar pihak kepolisian tidak represif menanggapi aliran kepercayaan Al-Mukarrama Al-Khaerat Mukminin Segitiga Emas Sunda Nusantara.
Aliran ini berlokasi di Dusun Pape, Desa Mattirowalie, Kecamatan Libureng. Informasi yang diterima dari MUI Bone, mereka diduga melarang pengikutnya untuk salat lima waktu dan Jumat. Mereka juga diminta membayar iuran tiap bulan.
Ada dua orang diduga petinggi aliran ini juga yang diinformasikan, mengklaim diri sebagai nabi. Kendati begitu MUI Bone yakin, bahwa petinggi dan masyarakat yang menjadi pengikut masih bisa diselamatkan.
“Mereka semua juga saudara-saudarata. Insyaallah akan kami telusuri dulu baru memastikan apakah sesat atau tidak. Jika sesat, kita akan kembalikan ke jalan yang benar,” kata Ketua MUI Bone Prof KH Muh Amir HM, kepada jurnalis, Jumat (24/3/2023).
Amir mengatakan, pihaknya pasti kami akan mencari kepastian informasi terkait aliran yang diduga sesat. Ia mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jika mereka betul-betul seperti itu (tidak salat), kita akan melakukan pembinaan, karena jangan sampai kesalahpahaman yang dipolarisasi” terangnya.
Kelompok ini dikenal dengan julukan aliran Puang Nene. Selain MUI, otoritas pemerintah gabungan juga sudah membentuk tim menelusuri lebih lanjut soal aliran ini. Yakni, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tingkat Kabupaten Bone.
Tim Pakem terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pemkab Bone. "Kami akan memeriksa nabi dan bos dari aliran tersebut," kata Wakil Ketua Tim Pakem Tingkat Kabupaten Bone Andi Hairil Akhmad kepada jurnalis.
Hairil yang juga Kasi Intel Kejari Bone itu mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah mengumpulkan data dan keterangan terkait aliran tersebut. "Tim Pakem akan menelusuri bagaimana ajaran, ritual, pengikut, kegiatan, organisasi, buku dan peralatannya. Saat ini juga kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim," imbuh Hairil.