ERA.id - Polisi menangkap BI (40), tersangka yang menusuk dan menggorok temannya sendiri, PW alias M di sebuah warung di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (22/3) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian menerangkan kejadian berawal ketika tersangka sedang minum minuman keras (miras) bersama YS. Tak lama kemudian, korban datang bergabung untuk minum miras.
PW lalu mabuk dan mulai meracau tidak jelas ke pelaku. Tak terima, BI lalu menusuk dan menggorok leher PW hingga tewas.
"(Korban) seperti mengatakan 'saya tidak pernah takut dengan kamu'. Kemudian dijawab oleh tersangka adalah 'sudahlah jangan kayak gitu, malu dilihat orang', (dibalas korban) 'buyan' atau dikatakan bodoh. Kemudian dilihat tersangka 'kamu dilihat banyak orang perangai, perilaku kayak gitu'," kata Hady saat konferensi pers di Polres Metro Jakpus, Jumat (24/3/2023).
"Setelah itu korban mengatakan kepada tersangka 'mau kamu apa?'. Akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak enam kali hingga jatuh dalam posisi telentang dan menggorok leher korban," tambahnya.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka lalu kabur. Polisi akhirnya berhasil menangkap BI di kawasan Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (23/3) kemarin.
Kepada polisi, BI mengaku membunuh korban karena sakit hati dikatakan bodoh.
"Alasan yang bersangkutan melakukan penusukan adalah sakit hati karena diomongkan bodoh, seperti itu. Jadi sebenarnya korban dan pelaku berteman lama, kemudian mungkin dipengaruhi miras ditambahi omongan tidak mengenakan si korban, sehingga dilakukan penusukan terhadap korban," ungkapnya.
BI pun ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.