Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, sebelum PKPU no 20/2018 diterbitkan dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung, Bawaslu telah mempersilakan pemberian tanda dalam surat suara terhadap para mantan bekas koruptor.
"Misalnya, kita kasih tanda di surat suara atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, atau misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," kata Fritz kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
"Itu kan kami sudah diskusikan dengan KPU jauh sebelum hari ini, pada saat pembahasan PKPU nomor 20/2018 dalam rangka untuk mendukung gerakan antikorupsi," imbuhnya.
Hingga saat ini, Fritz mengatakan, Bawaslu belum memperoleh surat dari Mahkamah Agung terkait pembatalan sebagian frasa PKPU tersebut.
Sementara itu, Bawaslu juga sudah berkomunikasi dengan partai politik yang mendaftarkan kadernya yang merupakan narapidana tindak pidana korupsi sebagai calon legislatif Pemilu 2019, sebelum PKPU ini diterbitkan.
Bawaslu, tambah dia, juga pernah meminta partai politik untuk menandatangi pakta integritas terkait masalah ini.
"Kalau kemudian partai tersebut tetap masih mengirimkan caleg mantan napi, biarlah masyarakat yang menilai. Tapi, peran Bawaslu untuk tetap menjaga hak dipilih dan hak memilih, menurut Bawaslu itu adalah hak yang melekat pada kita semua dan itu diberikan oleh Undang Undang Dasar," kata dia.