Nasdem Coret Dua Bacaleg Eks Koruptor

| 18 Sep 2018 17:58
Nasdem Coret Dua Bacaleg Eks Koruptor
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - DPP Partai Nasdem mencoret dua bakal calon legislatif (bacaleg) mantan napi korupsi, yang masih ada dalam daftar caleg Nasdem di Pemilu Legislatif 2019. Hal itu dilakukan meski putusan Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan napi tindak pidana korupsi menjadi calon legislatif.

Ketua DPP partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, pihaknya telah mencoret kedua bakal caleg tersebut dari daftar calon sementara (DCS) sebagai komitmen Nasdem terhadap suara masyarakat dan pemberantasan korupsi.

Polemik boleh tidaknya mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif masih terus bergulir. Berpangkal dari PKPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 4 ayat 3 tentang larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Berlanjut sampai dengan pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung yang kemudian memutuskan bahwa bekas koruptor tetap diperbolehkan menjadi caleg.

Partai peserta Pemilu 2019. (era.id)

"Kita di Nasdem sangat berkomitmen dengan perbaikan proses politik dari hulu. Hal ini kita lakukan sudah sesuai dengan semangat gerakan perubahan yang menjadi ciri dari politik Nasdem," ucap Willy di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (18/9/2018).

Dua bakal caleg tersebut terdaftar sebagai DCS DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Willy menjelaskan, DPP Partai Nasdem bersama DPW Nasdem Bengkulu telah memanggil kedua caleg tersebut. Keputusan tersebut diambil untuk kebaikan semua pihak karena suara masyarakat terkait dengan larangan tersebut harus menjadi perhatian partai politik.

"Keputusan ini diambil berdasarkan komitmen dan aspirasi masyarakat akan perlunya politik diisi oleh orang-orang bersih dan berintegritas," ujarnya.

Baca Juga : MA Minta KPU Laksanakan Putusan Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Rekomendasi