ERA.id - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Makassar (Cabjari), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Smart Toilet sekolah di Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Wajo Tahun Anggaran 2018.
Dua tersangka masing-masing adalah, WA yang bertindak sebagai pelaksana fisik pembangunan atau pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah dan DDA selaku pelaksana fisik pembangunan atau pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
“Proyek Smart Toilet sendiri dilaksanakan Pemkot Makassar melalui APBD 2018 pada Dinas Pendidikan dengan total anggaran Rp19 miliar 840 juta yang bersumber dari Dana Intensif Daerah (DAD) tahun 2017,” kata Kepala Cabjari Makassar Koharuddin kepada ERA, Sabtu (15/4/2023).
Anggaran sebesar Rp1 miliar 54.500.000 untuk pembangunan di Kecamatan Ujung Tanah dan Rp739 juta untuk pembangunan di Kecamatan Wajo. Pembangunan di Kecamatan Ujung Tanah dikerjakan tersangka WA, mempergunakan CV MJP. Sementara tersangka DDA menggunakan CV TGK untuk pengerjaan di Kecamatan Wajo.
Pembangunan Smart Toilet berjumlah 20 untuk dua kecamatan. “Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah pada keterlibatan dua tersangka dalam penyimpangan proses pelaksanaan pembangunan Smart Toilet baik di Kecamatan Wajo dan Kecamatan Ujung Tanah untuk tahun 2018,” ungkap Koharuddin.
Beberapa penyimpangan itu seperti mark up anggaran dan atau pemalang item pekerjaan, ketidaksesuaian pekerjaan fisik terhadap volume pekerjaan yang seharusnya sebagaimana dalam kontrak pekerjaan. Akibatnya pembangunan Smart Toilet yang dikerjakan keduanya tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Seperti peningkatan pelayanan publik di bidang pendidikan khususnya bagi anak usia sekolah dasar (SD) dan sekolah-sekolah tingkat pertama di Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Wajo.
“Serta atas sejumlah anggaran pemerintah daerah yang tidak dipergunakan tersangka sesuai dengan peruntukannya,” ucap Koharuddin.
Berdasarkan hasil audit dari tim Inspektorat Sulsel, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp592.560.743. Saat ini lanjut Koharuddin, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan sembari penyidik melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan.