KPU Usulkan Kartu Pemilih untuk Selamatkan Hak Warga Negara

| 19 Sep 2018 15:14
KPU Usulkan Kartu Pemilih untuk Selamatkan Hak Warga Negara
Komisioner KPU Viryan Azis. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - KPU berupaya memastikan data pemilih menjadi bersih sehingga bisa menyelamatkan hak pilih warga negara. Karenanya, KPU mengusulkan penggunaan kartu pemilih bagi penduduk yang belum terdaftar dalam database kependudukan agar bisa memilih.

Komisioner KPU Viryan Azis bilang, KPU tengah mendata penduduk yang belum masuk dalam administrasi kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terdapat potensi sekitar 3 juta warga negara yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan. 

"Misalnya sejumlah masyarakat warga negara yang tinggal di hutan negara, warga yang tinggal di atas tanah negara katakanlah kaum miskin kota yang secara regulasi belum bisa tercatat dalam administrasi kependudukan, ini kami minta jajaran kami juga melakukan pencatatan, menjemput bola," kata Viryan di Gedung KPU, jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Salah satu opsi yang bisa dipakai, kata Viryan, adalah dengan menerbitkan kartu pemilih. Kartu pemilih ini juga bisa diterapkan bagi pemilih pemula yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang menjadi syarat sebagai pemilih.

(Parpol peserta Pemilu 2019/ era.id)

Viryan berpendapat, hak pilih warga negara seharusnya tidak boleh dibatasi oleh persoalan administrasi. Hal ini sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2009.

"Putusan itu menyembutkan beberapa kali bahwa hak pilih warga negara tak boleh dibatasi atau dihalang-halangi dengan aspek administrasi. Jadi kami coba memformulasikan itu. Sampai hari ini kami berpikir opsi terakhir adalah kartu pemilih," ucap dia.

Baca Juga : KPU Harap Parpol Tak Daftarkan Caleg Eks Koruptor

Viryan menegaskan opsi kartu pemilih ini masih dalam batas wacana yang terus dibicarakan. Akan tetapi bila opsi ini diterima oleh semua pihak, dia berharap hal itu dapat diatur dalam aturan setara Undang-Undang. "Salah salah satu opsinya bisa dengan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," imbuh dia.

(Ilustrasi/era.id)

Rekomendasi