TGB Ambil Langkah Hukum soal Pemberitaan Negatifnya

| 19 Sep 2018 18:46
TGB Ambil Langkah Hukum soal Pemberitaan Negatifnya
Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majid dan kuasa hukumnya Mellisa Anggraeni. (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan negatif yang ditujukan kepadanya. 

Pemberitaan negatif yang dimaksud adalah berita dengan judul 'Tuan Guru di Lahan Tambang' yang terbit pada Majalah Tempo edisi, Senin, 17 September 2018, dan Koran Tempo yang terbit pada Selasa, 18 September 2018. 

Kuasa Hukum TGB, Mellisa Anggraeni mengatakan, semua isi pemberitaan TGB secara keseluruhan tidak memenuhi unsur kode etik jurnalis. Baik pemberitaan di Majalah, koran maupun portal online Tempo. Selain itu, berita tersebut dianggap memuat informasi yang sangat menjatuhkan martabat kliennya. Atas dasar itu, dia menempuh jalur hukum.

"Ada beberapa konten yang ingin kami tanggapi sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut apakah itu somasi atau langkah hukum yang lain," kata Mellisa dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Pemberitaan Tempo itu menyebut KPK mengantongi data keluar-masuk uang dari rekening TGB dan Istrinya, berkaitan dengan dugaan korupsi dana divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara. TGB diduga menerima aliran dana divestasi periode 2009-2013.

"Di dalam isi pemberitaanya terlalu banyak mengandung fakta-fakta yang tidak benar bahkan fitnah menyangkut kehormatan TGB," ujar Mellisa.

Di samping itu, Mellisa menyoroti tentang data dalam pemberitaan keterkaitan TGB dengan aliran dana divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara. Menurut dia, data dalam pemberitannya disebut bersumber dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, kata Mellisa, data tersebut merupakan dokumen yang sifatnya sangat rahasia dan tidak dapat diakses bebas.

"Data yang dimiliki oleh Tempo disebut melaui data PPATK. Data tersebut yang dijadikan sumber apakah benar ada data PPATK? Jika ada memang data itu sudah diserahkan kepada KPK, bagaimana bisa Tempo memiliki data tersebut?" kata dia.

Cover Majalah Tempo. (Foto: majalah.tempo.co)

"Sebaliknya apabila ternyata data sumber data aliran dana yang ditampung klien kita belum pernah diserahkan atau tidak pernah ada artinya Tempo telah melakukan kebohongan atau framing negatif, beritanya menyesatkan dan isi beritanya adalah berita bohong," sambungnya.

Apalagi, Mellisa menambahkan, dari pemberitaan di KPK, kasus ini belum memasuki tahap penyelidikan, namun masih di level klarifikasi informasi dan pengumpulan bahan keterangan dari yang bersangkutan.

"Dan bagaimana Tempo kemudian menafsirkan sendiri data-data tersebut dikatakan bersumber dari KPK ataupun dari PPATK, sedangkan KPK mengatakan ini belum naik ke tahap penyeldikan," terangnya.

(Majalah Tempo edisi 17-23 September 2018, Foto: grafis.tempo.co)

Selain itu, Mellisa juga menyoroti pemberitaan Tempo yang disebut sumbernya dari penegak hukum yang tidak disebutkan namanya. Meskipun, katanya, sebagai media, Tempo berhak menolak untuk membuka identitas narasumber.

"Kami asumsikan bahwa tidak ada juga narasumber itu mengatakan ada aliran dana yang digunakan TGB kepada pegamainya untuk memindahkan nominal dan lain sebagainya. Kalau dilihat dari majalah ini tidak ada hasil wawancara dengan petugas penegak hukum, Walaupun kita paham mereka mempunyai hak untuk menyembunyikan narasumber," jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Kuasa Hukum TGB, menantang Tempo untuk memperlihatkan sumber yang bisa dijadikan bahan investigasi di dalam pemberitaan tersebut.

"Jangan hanya dari data-data yang bersumber dari ngobrol tidak jelas di warung kopi kemudian dia rusak pikiran masyarakat terhadap citra TGB menjadi buruk sekali," kata dia.

Rekomendasi