Singapura Pasang Kamera Termal buat Deteksi Perokok

| 20 Sep 2018 14:07
Singapura Pasang Kamera Termal buat Deteksi Perokok
Kamera termal buat mendeteksi perokok (Channel news asia)
Singapura, era.id - Pemerintah Singapura mulai menerapkan penggunaan kamera termal (sensor pendeteksi panas, red) untuk mengawasi warganya agar tidak merokok di area publik. Kamera ini juga dilengkapi dengan sensor wajah, sehingga petugas bisa langsung menegur perokok tersebut.

Mengutip dari Channel News Asia, Kamis (20/9/2018), Menteri Senior Negara untuk Lingkungan dan Sumber Daya Air, Amy Khor mengatakan Badan Lingkungan Nasional (NEA) tengah mengeksplorasi penggunaan kamera termal untuk mencegah perokok untuk tidak merokok sembarangan.

"Kamera-kamera ini dilengkapi dengan kemampuan pendeteksian panas yang dapat mendeteksi aktivitas merokok dan dapat dioperasikan dari jarak jauh," ucap Amy Khor seperti dikutip era.id.

"Ketika digunakan, kamera ini akan dapat menangkap gambar dari pelanggaran merokok dan memfasilitasi investigasi NEA," lanjutnya.

Meski wacana ini telah disetujui, belum diketahui kapan penggunaan kamera termal ini akan digunakan. NEA telah mengundang kontraktor yang menyediakan layanan ini untuk mengajukan tender, dan agen masih mengevaluasi pengajuan proyek ini.

Menurut NEA, penggunaan kamera termal ini selayaknya akan dipasang di daerah pemukiman dan area publik lainnya untuk mencegah perokok sembarangan.

"Umpan balik terus-menerus pada masalah merokok. Ini termasuk koridor, angkat lobi dan pendaratan tangga, tambah Amy Khor.

Gambaran kamera pendeteksi panas

Nantinya, kamera termal ini akan seketika berfungsi saat adanya perbedaan suhu, dalam hal ini rokok yang menyala. Sehingga kamera akan langsung menyorot area tersebut dan merekam sang perokok apakah di berada di aera publik.

"Pada dasarnya, apa yang ingin mereka ketahui adalah bahwa ada insiden ini dan mereka ingin menangkap wajah (pelaku)," lanjutnya.

Nah, kamera termal ini memiliki kemampuan untuk mendeteksi suhu dalam hal ini panas dari rokok yang menyala antara 20 meter hingga 100 meter. Dalam rentang ini, gambar yang diambil juga cukup jelas untuk identifikasi perokok berada di kawasan larangan merokok atau tidak.

Supaya kalian tahu saja, larangan merokok di Singapura sangat ketat. Bahkan tahun lalu NEA telah mengeluarkan lebih dari 22.000 penalti kepada orang-orang yang ketahuan merokok di daerah terlarang.

Mereka yang ketahuan bakal kena denda sekitar 200 Dolar Singapura sampai 1.000 dolar Singapura di pengadilan. Ada 32.000 lokasi dilarang merokok yang tersebar di Singapura, termasuk outlet hiburan, halte bus, jalan setapak tertutup dan pintu masuk gedung.

Rekomendasi