Oesman Sapta Terancam Gagal Jadi Caleg DPD

| 20 Sep 2018 15:56
Oesman Sapta Terancam Gagal Jadi Caleg DPD
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (era.id)
Jakarta, era.id - KPU mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Dapil Kalimantan Barat, karena masih terdaftar sebagai pengurus partai politik.

"Untuk DPD yang belum melaporkan diri kepada parpol atau belum ada suratnya (pengunduran diri) dari parpol, sampai saat ini tetap kita coret," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Sebelumnya, KPU juga mencoret nama Victor Juventus G May, bacaleg dari Dapil Provinsi Papua Barat dan tidak memasukannya dalam daftar calon sementara (DCS). Maka, saat ini ada 2 nama yang telah dicoret dari caleg DPD.

"Kita coret tadi malam. Kan kita tunggu sampai tadi malam pada satu hari sebelum DCT. Ada dua orang saja kalau dari DPD yang mengundurkan diri dari parpol, yaitu si Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO," kata Ilham.

Supaya kamu tahu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk menegaskan bahwa, putusan Nomor 10/PUU-VI/2008 Mahkamah tidak pernah mengubah pendiriannya berkenaan dengan persyaratan calon anggota DPD yang tidak boleh berasal dari partai politik.

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa sepanjang berkenaan dengan pencalonan anggota DPD, jika dalam Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya terdapat calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil perolehan suara calon dimaksud," demikian bunyi keterangan MK yang dikeluarkan hari ini.

(Ilustrasi/era.id)

Rekomendasi