"Kemungkinan tidak akan melaksanakan, walaupun mereka tolak perkara jalan," ujar Yusril di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Pakar hukum ini bilang, bakal tak adil jika KPU melakukan ancaman tidak mencetak wajah OSO di kertas suara. Dirinya juga menyayangkan jika KPU tetap ngotot dengan ultimatum tersebut.
"Cara-cara seperti itu tidak fair. Kalau mainnya di percetakan disuratsuarakan, anda mau ngelawan? lawan nih surat suara sudah dicetak gambar anda tidak ada," jelas dia.
Ketum Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut OSO tetap dalam jalur menolak keputusan KPU yang ngotot menolak keputusan Mahkamah Agung. Padahal, di Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) tetap memenangkan OSO.
"Sehingga harus dilaksanakan secara konsisten. Jadi, sekarang sudah dipersiapkan gugatan baru ke Bawaslu dan pengadilan TUN juga pada akhirnya," ungkap Yusril.
"Kita juga telah mengajukan amanat kepada ketua pengadilan untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan pengadilan," imbuhnya.
Supaya kalian tahu, jalan panjang polemik caleg DPD bermula dari putusan MK yang melarang caleg DPD masih menjadi pengurus parpol pada periode 2019. Namun, Mahkamah Agung memutuskan larangan pengurus parpol menjadi caleg baru berlaku pada 2024.
Putusan MA tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai 'pekerjaan', sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.
Putusan MA sebenarnya tidak membatalkan Putusan MK, melainkan membatalkan PKPU, karena dinilai membuat aturan yang berlaku surut.
Ditambah, beberapa waktu lalu PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) untuk masuk kembali dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD 2019 yang sebelumnya telah dicoret KPU.
Namun, KPU telah mengirimkan surat kepada Ketua Umum Partai Hanura yang isinya meminta melengkapi surat pengunduran diri dari jabatan pengurus parpol jika namanya ingin dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD pada Pemilu 2019.
"Kami minta kepada Pak OSO (Oesman Sapta Odang) sebagai ketua umum Hanura, untuk melengkapi juga (syarat pencalonan berupa surat pengunduran diri) sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).
Pemberian batas waktu yang diberikan kepada OSO, kata Evi, karena mempertimbangkan waktu pencetakan surat suara yang dimulai pada 24 Desember nanti.