KPU Minta Tambahan Waktu soal Gugatan Oesman Sapta di Bawaslu

| 24 Sep 2018 18:57
KPU Minta Tambahan Waktu soal Gugatan Oesman Sapta di Bawaslu
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Bawaslu menggelar sidang pembacaan permohonan gugatan dari Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, dan penyampaian jawaban dari KPU soal dugaan pelanggaran administrasi KPU yang mencoret nama OSO dari daftar caleg DPD.

Sidang digelar dengan membacakan permohonan dari pemohon dan meminta KPU menyiapkan jawaban. Namun, KPU meminta penambahan waktu untuk menyiapkan jawaban atas permohonan gugatan yang diterima Jumat (21/9) malam.

"Kami minta tambahan waktu karena kami menerima salinan permohonan baru Jumat malam, sementara Sabtu dan Minggu enggak fokus ke soal ini. Sehingga untuk menyusun jawaban dengan lengkap sesuai fakta-fakat yang kami punya, kami minta tambahan waktu," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Terhadap keputusan apakah OSO akan diloloskan dalam DCT atau tidak, Pramono tidak bisa memastikan dan bergantung pada hasil sidang yang akan dilanjutkan pada Rabu (26/9) mendatang.

"Tergantung hasil sidang ini. Apa yang telah dilakukan KPU telah sesuai dengan MK melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD, kami menanggapi itu dengan merevisi PKPU. Aturan itu juga sudah diundangkan Kemenkumham, dan itu juga sudah kita terapkan ke caleg-caleg DPD lain," ungkap Pramono.

Sebelumnya, pada Jumat (21/9) OSO melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi karena telah mencoret nama dirinya dari DCT anggota DPD dapil Kalimantan Barat. Menurut keterangan KPU, OSO dicoret karena masih terdaftar sebagai pengurus Partai Hanura.

Rekomendasi