Polisi Amankan Pelaku Tawuran Antar Geng Bersenjata Tajam di Kota Bogor

| 26 Jun 2023 21:30
Polisi Amankan Pelaku Tawuran Antar Geng Bersenjata Tajam di Kota Bogor
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota. (Diman/ERA.id)

ERA.id - Seorang pelajar Sekolah Menangah Pertama (SMP) di wilayah Kota Bogor berinisial HRP (15) ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) yang akan digunakan untuk tawuran antar geng.

Selain pelajar kelas VII asal sekolah SMP Negeri 12 Bogor. Polisi juga mengamankan 5 orang pelaku lainnya saat hendak melakukan aksi tawuran antar geng di wilayah Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal pada (8/6/2023) dini hari.

"Pelaku ditangkap saat akan melakukan tawuran antara geng Kemuning dengan geng Ciremai, namun berhasil dicegah oleh tim kami dan satu pelaku ditangkap, pelaku ini membawa dua sajam jenis cerulit didalam tasnya" kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Senin, (26/6/2023).

Selain itu, Polisi juga menggagalkan aksi tawuran antar geng yang akan berlangsung di Lapangan Sakura, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor pada (24/6/2023).

"Kita juga mengamankan lima orang pelaku yang membawa sajam. Pelaku ini dari geng aliasi TOM yang hendak melakukan tawuran dengan geng Olala, PPTS dan GTA," katanya.

Ia mengatakan, para remaja yang hendak tawuran ini sudah janjian melalui media sosial (Medos) yang tempatnya sudah di sepakati di Jalan R.E Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah.

"Mereka juga sudah janjian akan tawuran namun berhasil digagalkan saat mereka menuju lokasi yang disepakati tepatnya," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sajam berupa celurit berukuran besar dan juga didapati diduga transaksi narkotika jenis tembakau sinte.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.

Rekomendasi