ERA.id - Polisi bakal meminta interpol untuk menerbitkan red notice terhadap buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal Bekasi-Kamboja, yang berada diluar negeri.
"DPO (daftar pencarian orang) kita ajukan red notice melalui interpol," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (27/7/2023).
Salah satu DPO itu ialah seseorang yang disapa Miss Huang. Perannya ialah mengatur segala hal transplantasi ginjal di Kamboja.
Hengki menerangkan pihaknya terganjal aturan untuk bisa menangkap Miss Huang di Kamboja. Sehingga, polisi akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Kamboja untuk menelusuri kasus penjualan ginjal ini.
"Kemudian untuk perkembangan yang luar negeri, kami intens berkoordinasi, berkomunikasi dengan (Divisi) Hubinter (Polri) dan langsung ke atase pertahanan Kamboja, karena disana belum ada kepolisian, jadi sangat di-back up oleh atase pertahanan Kamboja berkoordinasi intensif," ucapnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini pun menerangkan polisi juga akan segera menetapkan tersangka baru di kasus TPPO penjualan ginjal jaringan Bekasi-Kamboja ini. Penetapan tersangka baru ini usai penyidik pergi ke Bali untuk melakukan pendalaman.
"Iya oknum imigrasi (calon tersangka baru). Saat ini masih pemeriksaan intensif dan sangat dimungkinkan potensi tersangka lebih dari dua orang akan kita tetapkan," ujar Hengki.
Namun, Hengki enggan merinci calon tersangka baru merupakan pegawai atau pejabat imigrasi. Jumlah pasti tersangka baru dalam kasus ini juga, belum mau dia ungkapkan.
Dia hanya menyebut oknum imigrasi itu akan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (29/7/2023) besok.