Bagi pasangan sesama jenis yang sudah memiliki visa dan sedang berada di AS, diberi waktu hingga 31 Desember. Pemerintah AS pun hanya memberikan pilihan untuk pergi, menikah atau mengubah visa mereka. Peraturan ini merupakan perubahan dari ketetapan yang diberlakukan pada tahun 2009.
Saat ini, baru 25 negara yang telah mengakui pernikahan sesama jenis, sementara, 71 negara menganggap LGBT sebagai tindakan ilegal.
Mengutip Time, kebijakan baru pemerintahan Presiden AS Donald Trump ini telah diumumkan Departemen Luar Negeri sejak 1 Oktober lalu.
Pasangan sesama jenis yang ingin tetap berada di AS disarankan untuk menyerahkan bukti pernikahan ke Departemen Luar Negeri paling lambat pada 31 Desember 2018.
"Mulai 1 Oktober 2018, pasangan sesama jenis yang mendampingi atau ingin bergabung dengan pejabat PBB, harus memberikan bukti pernikahan agar memenuhi syarat untuk visa G-4, atau melakukan perubahan status," tulis memo tersebut seperti dikutip dari Time, Kamis (4/10/2018).
Kebijakan baru ini dimaksudkan untuk memastikan dan mempromosikan perlakuan yang setara antara pasangan straight dan gay, kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir NBC News.
Peraturan visa yang baru ini dengan cepat mengumpulkan kritik, karena memaksa pasangan sesama jenis untuk masuk ke dalam perkawinan atau jika tidak mereka akan dapat dipenjara.
"Hanya hubungan yang secara hukum dianggap sebagai perkawinan di wilayah hukum dimaksud, yang memenuhi persyaratan sebagai pasangan untuk kepentingan imigrasi," demikian pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri AS.
Para aktivis menyebut langkah itu tidak adil bagi pasangan homoseksual, mengingat banyak negara tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Mantan Duta Besar AS untuk PBB, Samantha Power menyebut peraturan baru tersebut sebagai sebuah bentuk kekejaman.
-
Nasional20 Jan 2021 14:01
Heboh Visa Ilegal dan LGBT, Kristen Gray 'Diusir' dari Bali