ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial R (59) karena diduga menyebarkan video hoaks soal demonstrasi buruh pada Kamis (10/8) kemarin di DKI Jakarta.
R ditangkap Jumat (11/8/2023) dini hari tadi di kawasan Bekasi. Dia diduga menyebarkan video hoaks dengan narasi yang berisi pendemo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat di media sosial WhatsApp.
"(Pelaku diduga menyebarkan hoaks) berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur dan sedang ditangani oleh tim medis, yang mana video tersebut disertai caption narasi/tulisan 'aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat'," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Ade menjelaskan video sebenarnya yang dishare R adalah kejadian pada 2018 lalu di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Hasil pemeriksaan sementara, R mengaku mendapatkan video tersebut dari grup WhatsApp lainnya.
Namun, dia lupa mendapat video itu dari grup WhatsApp mana. Sebab R mengaku memiliki 54 grup WhatsApp.
Lansia ini pun ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"(Untuk tersangka R) sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.