Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, jadwal pemeriksaan itu sudah tepat. Sebab, pada tanggal 2 Oktober 2018, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan atas dasar laporan polisi.
"Tanggal 2 Oktober sudah naik ke penyidikan, sudah ada laporan polisi. Jadi dasarnya jangan penangkapan Bu Ratna Sarumpaet. Tanggal 2 itu muncul LP," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Karena itu, kata Argo, surat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar aturan. Menurut dia, semua proses hukum ini telah dilalui sesuai aturan yang berlaku
"Sudah (sesuai prosedur). Melalui penyelidikan, proses penyelidikan seperti apa, kemudian muncul laporan polisi," terangnya.
<iframe src="https://www.facebook.com/plugins/video.php?href=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Feradotid%2Fvideos%2F480966295724298%2F&show_text=0&width=560" width="560" height="315" style="border:none;overflow:hidden" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" allowFullScreen="true"></iframe>
Hari ini, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais diperiksa Polda Metro Jaya, untuk kasus kabar hoaks Ratna Sarumpaet. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Amien menyampaikan empat hal.
Yaitu, mempertanyakan soal surat pemanggilan yang dibuat sebelum penangkapan Ratna Sarumpaet, penulisan nama yang tidak ditulis lengkap, meminta KPK mengusut kasus korupsi yang mengendap dan meminta Presiden Jokowi mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian, serta berharap pemeriksaan berjalan sejujur-jujurnya.