Kasus Ratna, Wakil Ketua MPR: Saatnya Polisi Junjung Keadilan

| 11 Oct 2018 13:50
Kasus Ratna, Wakil Ketua MPR: Saatnya Polisi Junjung Keadilan
Ratna Sarumpaet (FOTO: era.id)

Jakarta, era.id - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (10/10). Amien menjalani pemeriksaan kurang lebih selama enam jam. Usai pemeriksaan, Amien mengaku merasa dimuliakan oleh penyidik kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap Amien dan kepolisian yang sama-sama saling menghormati. Tapi, di sisi lain, kasus Ratna harus jadi barometer kerja kepolisian.

Menurut Hidayat, polisi enggak boleh lagi tebang pilih penanganan kasus. Dengan kata lain, respons cepat kepolisian dalam penanganan kasus penyebaran kabar bohong yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet harus berlaku untuk segala kasus hukum di Indonesia. 

“Jadi, di satu pihak saya menghargai pak Amien menghadiri panggilan dari kepolisian. Tapi, di pihak yang lain, saya beharap kepolisian berlaku profesional dan berlaku adil terkait dengan materi yang akan dipertanyakan,” kata Hidayat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

“Harus profesional dan adil, bahwa seharusnya yang dipanggil bukan hanya kasus yang berkaitan dengan Ratna Sarumpaet, tapi juga beragam kasus yang sudah diajukan, diadukan oleh warga itu juga ditindaklanjuti oleh polisi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hidayat mempertanyakan, kenapa laporan terkait fitnah terhadap Mardani Ali Sera dan Neno Warisman hingga kini macam mengambang tanpa ada tindak lanjut dari kepolisian.

“Ini bagian yang aneh. Baru kali ini ada laporan langsung ditindaklanjuti dalam bentuk pemanggilan. Yang lain-lainnya sudah berbulan-bulan enggak ada tindaklanjutnya. Kasus yang paling nyata misalnya adalah pak Mardani Ali Sera dan Neno Warisman difitnah melakukan tindakan asusila sudah laporkan ke polisi sudah berbulan-bulan. Ada tindak lanjutnya? Tidak ada sama sekali,” tutur Hidayat.

Rekomendasi