Di tengah sidang, pelapor atas nama warga bernama Sahroni keberatan dengan pemanggilan terlapor. Sebab terlapor dalam aduan tersebut merupakan paslon Jokowi-Ma'ruf, maka Sahroni meminta paslon tersebut yang hadir atau setidaknya Jokowi melayangkan surat kuasa atas nama dirinya ke kuasa hukum.
Namun, pihak terlapor yang hadir adalah koordinator advokasi dan data pelanggaran tim kampanye daerah DKI Jakarta untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf, Gelora Tarigan.
"Saya melaporkan dalam hal ini adalah pasangan calon, bukan timnya. Jadi jelas, warga melaporkan telah terjadi pelanggaran oleh pasangan calon," ujar Sahroni di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).
Videotron paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Istimewa)
Sahroni mengatakan, Jokowi yang sudah beberapa kali mengikuti kontestasi politik seharusnya berpengalaman menghadapi aduan di Bawaslu. Untuk itu, dirinya yakin Jokowi pasti bisa memberikan surat kuasa atas nama dirinya.
Baca Juga : Menjaga Keindahan Kota dari 'Noda' Kampanye
"Kalau sekelas Joko Widodo, saya rasa sudah sangat berpengalaman menghadapi Bawaslu dan KPU. Dalam hal surat kuasa saja masak belum bisa menunjukkan. Secara administratif saja seharusnya tidak mempersulit, harusnya bisa secara cepat dilakukan. Apa susahnya sih memberi kuasa, sesibuk itukah?" kata Sahroni.
Menanggapi itu, anggota Bawaslu DKI Puadi membenarkan keinginan Sahroni sesuai dengan peraturan Bawaslu yang ada. Kata dia, jika terlapor memang tidak bisa hadir, maka surat kuasa harus dilayangkan.
"Lalu kalau paslon tidak hadir, boleh diwakilkan karena sifatnya bukan klarifikasi dan modelnya sidang ajudikasi, maka dibuka dan terbuka untuk umum, boleh diwakilkan sepanjang ada surat kuasa, bukan SK," sebut Puadi.
Videotron paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Istimewa)
Baca Juga : Viral Anak Sekolah Serukan '2019 Ganti Presiden'
Untuk itu, Gelora selaku pihak terlapor yang datang ke persidangan, akan menindaklanjuti dengan berkonsultasi kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, selaku tim di tingkat pusat untuk menentukan sikap.
"Kita akan laporkan ke TKN pusat permasalahan panggilan ini. Dari sana nanti akan menentukan sikap karena di sana juga kan banyak di pusat. Kami dari TKD DKI akan datangi TKN," ucap Gelora.
Meski demikian, Gelora tetap mempertahankan pendapatnya bahwa pihak yang seharusnya dilaporkan adalah tim kampanye, bukan pasangan calon.
"Ini kita tidak tahu siapa yg masang, Pak Jokowi-Ma'ruf itu dia tidak memasang, kok itu dilaporkan. seharusnya mereka melaporkan penyelidikan dulu, siapa si yang memasang, supaya jelas. Jadi ini kan seolah-olah Pak Jokowi-Ma'ruf yang melakukan. Padahal beliau tidak tahu siapa yang masang," katanya.
Baca Juga : Video Anak Pramuka Serukan 2019 Ganti Presiden Diminta Diusut
Mulanya begini, Sahroni sebagai warga merasa heran mengapa terpasang alat peraga kampanye pada videotron di jalan protokol, di salah satu dari 23 titik yang ia temukan di Jalan MH Thamrin, yang menurutnya tidak sesuai peraturan. Maka, ia pun melaporkan ke Bawaslu RI, kemudian kasus dilimpahkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
Jika melihat Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, pada Pasal 24 ayat (d) disebutkan, bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum, yaitu tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.