Susanto mencontohkan kasus video viral di media sosial beberapa waktu lalu. Video ini menampilkan sejumlah anak berseragam sekolah menyerukan slogan '2019 Ganti Presiden', slogan yang kerap digembar-gemborkan oleh tim pemenangan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca Juga : Viral Anak Sekolah Serukan '2019 Ganti Presiden'
"Ini menurut KPAI merupakan bagian dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Ini berdasarkan pengaduan yang masuk ke KPAI," kata Susanto di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2018).
Susanto bilang, setiap aduan yang diterima KPAI terkait pelibatan anak dalam kegiatan politik telah diserahkan ke Bawaslu. Lebih jauh, katanya, aduan tersebut juga bisa ditangani polisi bila deliknya cocok.
Baca Juga : Bocah SD Kampanye Ganti Presiden Bikin Kubu Jokowi Sedih
Sementara itu, pada Pilkada 2018 yang digelar di 171 daerah di Indonesia, KPAI mendapatkan banyak aduan. Susanto berkata, dari banyaknya laporan itu, KPAI memberikan dua rincian pelanggaran secara umum.
Pertama, ada laporan bahwa anak dilibatkan sebagai penyebar material kampanye. Serta, kedua, anak diminta dan dilibatkan untuk memberikan sumbangan untuk sejumlah calon.