"Presiden akan menyiapkan payung hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago kepada wartawan, Rabu (24/10/2018).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding. Menurut politikus PKB itu, sebetulnya UU Pemerintah Daerah sudah cukup menjadi payung hukum. "UU Pemerintah Daerah sebenarnya cukup menjadi payung hukum atau bisa jadi dibuat PP," ujar Karding.
Sebelumnya, Sekjen Partai Nasdem yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate menjelaskan dana kelurahan yang akan digulirkan pada tahun 2019 berasal dari anggaran dana desa yang totalnya Rp73 triliun.
"Makanya dialokasikan ditambahkan ke APBD yang peruntukannya untuk lurah tapi pengaturannya harus diatur melalui aturan terpisah oleh bendahara negara dan bupati serta wali kota," ujar Plate.
Supaya kamu tahu, wacana dana kelurahan itu dilontarkan Jokowi saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018. Kegiatan ini digelar di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (19/10).
Rencananya pemerintah akan mencairkan dana kelurahan dari pemerintah pusat pada Tahun 2019 dengan usulan dana Rp3 triliun pada APBN 2019. Presiden Joko Widodo menyebut dana ini dikeluarkan lantaran ada keluhan dari masyarakat terkait anggaran di tingkat kelurahan.
Hanya saja, wacana pencairan dana kelurahan pada tahun 2019 menjadi polemik karena merupakan tahun politik di mana Jokowi maju sebagai cawapres bersama Ma'ruf Amin. Hal itu dianggap rawan bermuatan politis.
Pencairan dana tersebut pun menuai polemik karena bertepatan dengan tahun politik pemilihan presiden dan legislatif. Koordinator Juru Bicara Tim Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak saat itu beranggapan, bahwa kebijakan Dana Kelurahan memiliki motif politik jelang Pemilu 2019.