Haters Jokowi yang Ditangkap Mengaku AIDS

| 03 Nov 2017 15:00
Haters Jokowi yang Ditangkap Mengaku AIDS
Taufik Gani dalam akun sosial media miliknya.
Jakarta, era.id - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap seorang netizen bernamaTaufik Gani karena mengunggah konten pencemaran nama baik kepada Jokowi dan pedangdut Ayu Ting Ting. Dia juga terjerat UU Pornografi karena menyebarkan ajakan berhubungan badan di sosial media, Jumat (03/11/2017). 

Pemilik akun Facebook Taufik Gani dan Instagram @taufikganitaufikgani itu sempat histeris dan melawan ketika ditangkap. Ia juga berteriak dan menyebutkan dirinya berprofesi sebagai fotografer. Tak hanya itu, dia juga mengaku mengidap HIV/AIDS.

Anggota Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo membenarkan hal tersebut ketika Taufik ditangkap di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017). "Tersangka mengeluh sakit, lalu meronta," ucap Susatyo. 

Susatyo menjelaskan, Taufik Gani aktif menyebarkan konten berbau pornografi sejak awal tahun ini. "Yang bersangkutan sudah mulai aktif sejak tahun 2016. Mulai konten-konten berbau pornografi tahun 2017," lanjutnya.

Pria asal Gorontalo ini, lanjut Susatyo, menyebarkan ajakan berhubungan badan sesama jenis di akun Facebook dan Instagram miliknya. Ajakan ini ia unggah dalam bentuk foto dan video. Di setiap unggahan Taufik Gani mencantumkan nomer ponsel pribadi miliknya.

"Konten yang kami temukan, terdapat ajakan-ajakan dengan sengaja menyebarkan nomor WhatsApp yang bersangkutan agar bisa bertemu dengan netizen lain yang memonitor (tertarik). Kemudian berlanjut dengan berhubungan dan sebagainya," terang Susatyo.

Dalam modusnya, Taufik Gani bergerak sendiri. Polisi masih mendalami apakah ada motif ekonomi dari setiap kencan yang berlangsung. Saat penggeledahan, polisi menemukan uang bernilai jutaan rupiah. Selain uang tunai polisi juga menemukan koleksi uang kuno yang ditaksir bernilai ratusan jutan rupiah.

Polisi menjerat Taufik Gani dengan pasal 29 Undang-Undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana kurungan paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Taufik juga terkena Pasal 45 ayat 1 dan atau 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tags :
Rekomendasi