Libatkan Anak, Timses Jokowi Laporkan Prabowo-Sandi

| 13 Nov 2018 18:33
Libatkan Anak, Timses Jokowi Laporkan Prabowo-Sandi
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atas dugaan pelibatan anak dalam kampanye rapat umum di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyebut, saat Aksi Bela Tauhid pada Jumat (2/11) lalu, ada penyampaian narasi kampanye oleh seorang anak. 

"Kami liat ada penyampaian yang dilakukan seorang anak, narasinya itu sungguh merugikan kami. Kalimatnya 'siap ganti presiden' dan 'eh lu pade jangan lupa pilih nomor 2, lupain yang nomor 1'. Kalimat itu kami anggap diduga sebagai sebuah kampanye," tutur Irfan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

Menurut Irfan, kegiatan itu diduga melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-Undang Pemilu, mengenai pelanggaran terhadap larangan melibatkan orang yang tak berhak memilih atau anak-anak. Serta Pasal 492 yang bunyinya, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten untuk setiap peserta pemilu.

"Kami duga ada mobilisasi yang dilakukan paslon 02 dan tim kampanyenya dengan melibatkan anak-anak yang belum mempunyai hak pilihnya," sebut Irfan.

"Bukan aksinya yang kita koreksi, tapi pelibatan anak-anaknya terhadap diduga melakukan kampanye. Karena dia berorasi melakukan kalimat ajakan," lanjutnya.

Pada pelaporan ini, alat bukti dugaan pelanggaran yang dibawa oleh Irfan adalah sebuah CD, yang isinya berupa foto dan video orasi anak yang menyampaikan kalimat-kalimat kampanye. "Jadi kenapa dia menyampaikan kalimat itu. Itu yang harus kami minta Bawaslu untuk segera dilakukan penyelidikan. Karena dia sampaikan itu, sebuah ajakan," pungkasnya.

 

Rekomendasi