Januari, Ahok Bebas Setelah Dapat Remisi Tiga Bulan

| 10 Dec 2018 20:21
Januari, Ahok Bebas Setelah Dapat Remisi Tiga Bulan
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok, diperkirakan akan bebas dari pada bulan Januari 2019 setelah mendapat remisi dengan total tiga bulan.

Humas Dirjen PAS Ade Kuswanto menjelaskan, Ahok divonis PN Jakut selama 2 tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Ia ditahan tanggal 9 Mei 2017 dan mendapat remisi Natal tahun 2017 selama 15 hari, remisi 17 Agustus selama dua bulan dan Natal 2018 selama satu bulan.

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," tutur Ade, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (10/12/2018).

"Jadi total remisi yang didapat 3 bulan 15 hari," tambah dia.

Ade menjelaskan, pertimbanhan diberikannya remisi ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Serta, Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. 

"Pengurangan menjalani masa pidana yang diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik),” ucapnya.

Baca Juga : Setelah Bebas, ke Partai Mana Ahok Berlabuh?

Sekedar informasi, 27 September 2016 Ahok berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dalam rangka kunjungan kerja dan budidaya ikan kerapu. Saat di Pulau Pramuka, Ahok memberikan sambutan tentang program budidaya ikan. Ahok meminta masyarakat untuk jangan takut program ini tidak akan berjalan jika dirinya tidak terpilih kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok lalu mengutip Al-qur’an Surah Al-Maidah ayat 51 dengan mengatakan "Jadi, jangan mudah percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya karena bunyi surat Al-Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu," tutur Ahok, pada saat itu.

Kemudian, rekaman video sambutan Ahok di Pulau Pramuka ini diunggah oleh Buni Yani ke laman Facebook pribadinya pada 6 Oktober 2016. Postingan ini viral, video tersebut merupakan potongan 30 detik dari yang diunggah Pemprov DKI di YouTube dengan durasi 1 jam 48 menit 33 detik.  

Satu bulan kemudian, Novel Bamumin bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Bareskrim terkait penistaan agama. Ahok lalu meminta maaf kepada umat Islam karena telah membuat kegaduhan atas ucapannya. 

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Instagram @basukibtp)

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, tidak ada maksud untuk memusuhi umat Islam ataupun melecehkan Al-qur’an. Aksi bela Islam bergulir, sebagian umat Islam tidak menerima begitu saja permintaan maaf Ahok. Aksi ini digelar untuk menuntut agar dia dipenjara.

Setelah aksi bela Islam ini bergulir, Ahok datang ke Bareskrim Polri guna memberikan klarifikasi atas ucapannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Pada tanggal 16 November 2016, Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Setelah menjalani serangkaian sidang sebagai terdakwa, pada Kamis (20/4/2017) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Namun Majelis Hakim berkehendak lain dengan memvonis Ahok selama 2 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU. Kemudian, Ahok di bawa ke Rumah Tahanan Cipinang sebelum akhirnya dipindah ke Mako Brimob.

Tags :
Rekomendasi