Sekjen-Bendum KONI dan Deputi IV Kemenpora Jadi Tersangka Suap

| 19 Dec 2018 23:05
Sekjen-Bendum KONI dan Deputi IV Kemenpora Jadi Tersangka Suap
Konpres KPK soal suap di Kemenpora (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka terkait terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Dua orang tersangka pemberi suap merupakan anggota dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yakni Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI dan Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI. 

Selain itu KPK juga menetapkan tiga orang tersanga lainnya yaitu Mulyana Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto staf Kemenpora.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar," ungkap Saut.

Adapun dana hibah yang dialokasikan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI totalnya mencapai Rp17,9 miliar. Tapi, ditengah proses tersebut, KPK menduga terjadi skenario kotor antara Kemenpora dan KONI.

"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai 'akal-akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.

Saut menjelaskan, Mulyana yang menjabat sebagai Deputi IV Kemenpora juga telah menerima beberapa kali pemberian yang dilakukan pada bulan April, Juni, dan September 2018.

"April 2018 menerima 1 unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima uang sebesar Rp300 juta dari JEA (Johnny E Awuy), dan September 2018 menerima Samsung Galaxy Note 9," jelas Saut.

Atas perbuatannya, Ending dan Johnny dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

Sedangkan, Mulyana, Adhi, dan Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags : kpk ott kpk
Rekomendasi