Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, berdasarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, angkutan umum berusia 10 tahun tidak diizinkan beroperasi. Alasannya, karena masalah polusi dan kekuatan kendaraan.
"Tahun ketiga (2018) kami tidak mengeluarkan izin bagi angkot yang lama, karena semuanya sudah peremajaan," kata Andri, saat uji coba bus Transjakarta Gambir-Stasiun Sudirman Baru, Kamis (28/12/2017).
Dia menambahkan, angkutan yang tidak layak tapi masih beroperasi, akan 'dikandangkan' di sejumlah lokasi penampungan, di antaranya di Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulogebang, dan di Kantor Sudinhubtrans sesuai wilayah.
Andri menjelaskan ada beberapa kriteria yang membuat mobil angkutan umum dikandangkan. Yaitu, tidak punya izin atau izinnya sudah habis. Serta, tidak punya kir atau tidak memperpanjang kir.
Tidak hanya angkutan umum, Andri juga akan tegas dengan bus Transjakarta yang terbukti sudah lawas. Saat ini, dia mengatakan, sudah ada 49 bus yang dikandangkan.
"Perda 5 tahun 2014 tentang pembatasan kendaraan bermotor itu mencangkup semuanya, berlaku untuk semua angkutan tidak terkecuali Transjakarta," ujarnya.
Kendaraan yang sudah ada dipenampungan akan segera dimusnahkan. Andri mengatakan, saat ini dia masih berkonsultasi dengan pihak pengadilan terkait kebijakan tersebut. Jika kebijakan ini dikabulkan, rencananya akan segera disusun mekanisme untuk pemusnahan mobil-mobil tersebut.
"Kita sekarang lagi mau minta pendapat dari pengadilan terkait mobil -mobil yang berapa tahun tidak diambil-ambil bolehkah kita musnahkan," kata Andri.
"Yah mungkin nanti ada mekanismenya kita enggak tau, mungkin dikonfirmasi dulu, setelah diumumkan berapa hari, berapa bulan, berapa minggu setelah itu baru (dimusnahkan)," tambahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh era.id terkait Laporan Kegiatan Penertiban Dinas Perhubungan DKI Jakarta terhitung dari tanggal 3 Januari 2017 sampai 27 Desember 2017, tercatat jumlah kendaraan yang dikandangkan sebanyak 13.572 kendaraan.