"Pengungkapan tempat penyimpanan ganja ini merupakan bagian dari pengembangan penangkapan dua tersangka Kurniawan Risdianto dan Muh. Haryono di tempat parkir jasa pengiriman barang di Sanur, Denpasar Selatan, saat mengambil paket 25 kg," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Arta, dilansir Antara, Rabu (16/1/2019).
Dalam penggerebekan, petugas BNN menemukan ganja dengan total seberat 3,6 kilogram lebih. Bentuknya sudah dikemas dalam 26 paket dan 30 butir pil ekstasi beserta alat timbangan yang siap edar.
Informasi soal gudang ini didapat BNN Bali dari tersangka Kurniawan Risdianto (42). Dari tangan Kurniawan, BNN juga sudah menyita ganja seberat 25 kg. Dia dia mengakui punya tempat lain untuk menyimpan ganja dan ekstasi.
Pada 14 Januari 2019, Pukul 18.30 Wita, Tim Opsnal Bidang Brantas BNNP Bali melakukan penggeledahan di kamar kos yang disewa oleh tersangka yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika. Dari penggeledahan tersebut disaksikan oleh tersangka, pemilik kos, kepala lingkungan serta kelian adat dan menemukan barang bukti ganja tersebut.
"Tersangka mengaku menyewa satu kamar kos untuk menyimbang barang bukti ganja itu sejak lima bulan yang lalu," ujarnya.
Untuk barang bukti ganja tersebut, diperoleh tersangka dari Sumatera yang sudah disimpan digudang tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Dari penemuan gudang ganja ini, petugas BNN Bali dapat menyelamatkan kurang lebih 4.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba yakni Kurniawan Risdianto dan Muh. Haryono di tempat parkir jasa pengiriman barang di Sanur, Denpasar Selatan, karena memiliki lima paket ganja seberat lebih dari 25 kilogram.
Dari hasil interogasi petugas kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial RZ yang berada di dalam LP Kerobokan, yang mana tersangka ini masuk jaringan peredaran gelap dalam lapas. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.