Golput dan Mengampanyekannya Bukan Tindak Pidana

| 23 Jan 2019 13:13
Golput dan Mengampanyekannya Bukan Tindak Pidana
Sejumlah koalisi masyarakat sipil menyatakan golput (Foto: Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Menjelang kontestasi politik Pemilu 2019, berbagai persoalan mengapung ke permukaan. Dari strategi meraup suara dukungan tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden, saling serang antar pendukung, sampai dilemparkannya berbagai isu bahkan hoaks.

Lalu, apakah huru-hara kandidat politik pilpres yang meramaikan masa pemilihan ini mampu mendulang dukungan dari seluruh pemilih? Ternyata, tak semua masyarakat ikut dalam gandengan mereka.

Sejumlah koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam ICJR, Kontras, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lokataru, PBHI, YLBHI menyatakan sikap untuk tidak memilih atau golput terhadap kedua pasangan capres-cawapres saat ini, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga.

Mereka pun menegaskan, sikap golput dan bentuk mengampanyekan golput ini bukan merupakan sikap yang buruk, apatis, provokatif, atau apapun itu. Sikap ini juga bukan merupakan tindak pidana yang harus dihukum.

Suasana konferensi pers koalisi masyarakat sipil di kantor YLBHI, Menteng (Foto: Diah/era.id)

"Posisi seseorang atau sekelompok orang yang memilih untuk tidak memilih sama sekali bukan pelanggaran hukum dan tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar. Sebab, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput," tutur Direktur LBH Jakarta Arif Maulana di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Memang benar, jika merujuk pada UU Pemilu, tidak ada larangan kepada seseorang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara yang digelar 17 April mendatang, begitupun dengan menyosialisasikan orang untuk golput.

"Ada 12 tindak pidana pemilu dalam UU, tapi tidak ada satu pun ancaman pidana untuk golput. Di peraturan perundang-undangan, yang ada adalah dilarang menberikan data pemilih palsu, kepala daerah dilarang menguntungkan salah satu peserta pemilu, dilarang mengganggu jalannya pemilu, dilarang kampanye di luar jadwal, dilarang memberikan keterangan tidak benar, dan majikan dilarang menghalangi pemilih," jelas dia.

Namun, satu hal yang pasti, sikap golput yang dilarang adalah jika sampai menggunakan janji dan mengeluarkan materi atau uang kepada pemilih. Itulah yang masuk dalam tindak pidana. 

"Yang dapat dipidana hanya orang yang menggerakan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya," kata Arif.

"Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekadar menggerakan orang untuk golput tidak dapat dipidana," lanjutnya.

Tags : pilpres 2019
Rekomendasi