Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah.
“Tentu pasti DPR akan tetap mendukung keputusan-keputusan yang menurut pemeritah dan pasti sudah dipertimbangkan masak-masak itu sangat baik,” katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Apalagi, kata Bamsoet, jika mengkaji dari sisi usia yang tadi disampaikan masih produktif dan sayang sekali kehilangan investasi. Sebab, katanya, justru pada usia 53 tahun puncak produktifnya seorang prajurit.
“Sebetulnya kalau kita mengkaji dari pada sisi usia yang tadi disampaikan, itu masih usia yang sangat produktif. Jadi memang sayang sekali investasi terhadap sumber daya manusia yang bagus dan baik itu di TNI maupun Polri, dibatasi pada saat justru pada saat puncaknya dia sedang produtif-produktifnya,” tuturnya.
Di samping itu, Bamsoet menilai, perlu adanya kajian terkait dengan tingkat produktivitas manusia di Indonesia. Namun, katanya, ini merupakan domain pemerintah.
“Barangkali nanti perlu ada kajian lagi tentang tingkat produktivitas manusia Indonesia pada umur berapa dia mulai declain. Tapi sepenuhnya itu adalah keputusan pemerintah, itu menjadi domain pemerintah kami persilahkan saja jalan dan DPR,” tuturnya.
Sekadar informasi, perpanjangan usia pensiun untuk tentara Bintara dan Tamtama akan dilakukan melalui revisi Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu memuat bahwa 53 tahun merupakan usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama. Sedangkan batas usia pensiun perwira adalah 58 tahun.