Untuk mengawasi kampanye di media sosial, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menandatangani Memorandum of Action (MoA) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). KPU-Bawaslu juga mengakui tak bisa mengkontrol para buzzer media sosial, meski telah terdaftar sebagai akun-akun resmi peserta pilpres maupun pileg.
"Yang jadi persoalan, akun yang didaftarkan sama yang tidak didaftarkan itu lebih banyak yang diluar yang tidak didaftarkan. Akun-akun di luar daftar yang kita terima itu menjadi tantangan kami untuk mengawasi," ungkap Ketua Bawaslu Abhan di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
Meski sulit, Abhan mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi iklim kampanye di media sosial. Terlebih bila menemukan akun-akun buzzer yang menyebarkan berita hoaks ataupun kampanye hitam.
"Ketika diketahui (dugaan pelanggaran pemilu di media sosial), maka kami membuka laporan dengan masa kadaluarsa selama tujuh hari. Jadi masyarakat secepatnya saja kalau memang melihat konten-konten media internet yang diduga melanggar dilaporkan kepada kami," sebut Abhan.
Terkait mekanisme penanganannya, KPU dan Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menangguhkan konten-konten hoaks yang disebarkan oleh para buzzer. Nantinya Kominfo akan menelusuri jejak penyebaran hoaks yang telah disebarkan para buzzer selama Pemilu 2019 untuk ditindak lanjuti.