Aksi pencabulan itu berawal saat tersangka AMR berkunjung ke rumah korban dengan tujuan bertemu salah seorang anak korban. AMR saat itu ingin menanyakan persoalan mobil yang dijanjikan anak korban. Namun ketika masuk ke dalam rumah, dia bertemu dengan korban.
Saat itu, korban mengaku orang yang dicari tersangka sedang tidak ditempat. Dia juga memberitahu tersangka ingin ke rumah sakit karena sedang tidak enak badan. Tiba-tiba, tersangka AMR mengurut bahu korban hingga terjadi pencabulan.
"Tersangka kabur setelah korban berteriak," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Bobby Putra Ramadhan Sebayang kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).
Tak lama berselang, korban melapor kejadian tersebut ke keluarga. Aksi pencabulan itu terjadi awal Januari lalu. Korban selanjutnya membuat laporan ke polisi.
Usai menerima laporan, personel Polres Nagan Raya turun tangan dan memburu AMR. Setelah dilakukan penyelidikan, AMR diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 2 Februari. Polisi kemudian memeriksanya dan AMR resmi ditahan sejak 3 Februari.
"Tersangka ini adalah pria beristri dan sehari-hari berprofesi sebagai petani. Dia sudah kita tahan di Mapolres Nagan Raya," jelas Bobby.