Hari Pers, PDIP Minta Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

| 09 Feb 2019 11:08
Hari Pers, PDIP Minta Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Foto: Diah/era.id)
Bogor, era.id - Selamat Hari Pers Nasional, baik rekan pewarta yang libur maupun yang tetap bekerja hari ini. Tim era.id yang tetap bekerja hari ini dititipkan pesan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kedaulatan pers Indonesia.

Hasto merekomendasikan kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali A. A. Prabangsa.

"Remisi ini harus ditinjau ulang dan dicabut. PDI Perjuangan merekomendasikan pembatalan remisi tersebut, dan kami yakin pemerintahan demokratis Pak Jokowi akan membatalkan remisi tersebut," ucap Hasto di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/2/2019).

Sejarah pers Indonesia melibatkan diri dalam perjuangan pembebasan bangsa Indonesia dari penjajahan, penindasan. Atas perjuangan tersebut, Hasto menaruh penghormatan terhadap demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan.

"Indonesia harus bebas dari intimidasi, dan kekerasan terhadap insan pers," tegas dia.

Hasto menjelaskan, dalam perjuangan pembebasan Irian Barat, melalui diplomasinya internasional di Amerika Serikat, Bung Karno menegaskan bahwa pers melahirkan kekuatan terang peradaban. Saat itu Bung Karno mengutip pernyataan Mark Twain, bahwa di dunia ini ada dia kekuatan yang bisa memberikan terang. 

"Pertama adalah Matahari sebagai Ciptaan Allah SWT, dan kedua adalah pers. Karena itulah pers tidak hanya menjadi pilar keempat demokrasi, namun juga penjaga peradaban demokrasi dan sekaligus penjaga kemanusiaan itu sendiri," jelas Hasto.

Kamu perlu tahu soal remisi Susrama yang tengah dipersoalkan. Jokowi mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, yang memuat nama Susrama di sana.

Pada sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susrama dengan divonis penjara seumur hidup. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010. 

Atas remisi ini, timbullah penolakan dari berbagai pihak, salah satunya Aliansi Jurnalis Independen dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

 

Rekomendasi