Jika ditotal dengan daftar nama yang dirilis pada 30 Januari lalu, sudah ada total 72 caleg DPRD yang terdaftar sebagai mantan koruptor. Hanura menjadi partai terbanyak yang memiliki caleg eks koruptor ini.
"Untuk partai Hanura ada penambahan 6 orang, 1 di DPRD Provinsi dan 5 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Sebelumnya ada 5 orang yang telah tercatat. Maka, total caleg eks koruptornya menjadi 11 orang," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Partai terbanyak yang memiliki caleg eks koruptor setelah Hanura adalah Partai Golkar dan Partai Demokrat, yang sama-sama berjumlah 10 orang.
"Partai Demokrat ada penambahan 6 orang dari sebelumnya 4 orang, 1 orang di caleg DPRD Provinsi dan 5 orang di caleg DPRD kabupaten kota. Kalau Partai Golkar ada dua orang, 1 orang dari caleg DPRD Provinsi dan 1 orang caleg DPRD kabupaten kota, setelah sebelumnya 8 orang," ucap dia.
Selain itu, partai Berkarya memiliki caleg eks koruptor 7 orang, Partai Gerindra 6 orang, PAN 6 orang, PKPI 4 orang, Perindo 4 orang, PPP 3 orang, PBB 3 orang, PKB 2 orang, PDIP 2 orang, Garuda 2 orang, PKS 2 orang.
Lebih lanjut, kata Ilham, ada dua partai yang bersih dari daftar caleg eks koruptor, yaitu Nasdem dan PSI. Sementara itu, caleg DPD mantan napi korupsi tidak ada penambahan. Jumlah caleg DPD eks koruptor masih sebanyak 7 orang dengan rincian: Aceh 1 orang; Sumatera Utara 1 orang; Bangka Belitung 1 orang; Sumatera Selatan 1 orang; Kalimantan Tengah 1 orang; Sulawesi Tenggara 3 orang; dan Sulawesi Utara 1 orang.