Kebingungan Kemendagri soal E-KTP WNA yang Muncul Jelang Pemilu

| 27 Feb 2019 13:50
Kebingungan Kemendagri soal E-KTP WNA yang Muncul Jelang Pemilu
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Ramai isu soal keberadaan KTP elektronik atas nama Gouhui Chen, warga negara asing (WNA) asal China dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat membuat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh bingung.

Zudan bilang, selama lebih dari empat tahun menjabat sebagai Dirjen Dukcapil, baru kali ini ada kehebohan masyarakat yang khawatir KTP-el WNA ini disalahgunakan.

"Saya empat tahun jadi Dirjen yang penerbitan KTP WNA-nya lebih dari empat tahun, baru satu ini doang yang ribut banget. Apa mungkin karena mendekati pileg dan pilpres?" ungkap Zudan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Lagipula, kata Zudan, KTP-el atas nama Chen sudah terbuat sejak tahun lalu. Pada saat dibuat, tidak ada yang mempersoalkan hal itu. Ia menegaskan proses pelayanan perekamannya juga setara dan tidak diistimewakan.

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi agar kejadian geger ini tidak terjadi di kemudian hari, Kemendagri memberikan akses ke KPU untuk bisa langsung mengecek data kependudukan demi kepentingan proses daftar pemilih Pemilu 2019.

"Kami memberikan password ke KPU untuk bisa langsung ngecek database. Kalau dulu-dulu kan enggak bisa. Mulai saya jadi Dirjen, kita kerja sama yang erat, saya beri password ke KPU untuk cek kalau ada keraguan KTP seseorang itu asli atau palsu," jelasnya.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan alasan mengapa WNA yang menetap di Indonesia juga perlu membuat KTP-el. Dengan adanya KTP-el, seorang WNA dapat mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

"Semangat kita kan menuju single identity number, dan ini juga untuk kepentingan pertahanan, keamanan, ketentaraman, dan ketertiban semua WNA yang masuk," tutur dia.

Hal ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang diubah menjadi UU 24 Tahun 2013. Dalam pasal 63 Ayat (1), dijelaskan bahwa penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap, berumur di atas 17 tahun, atau telah kawin wajib memiliki KTP-el.

Dia menambahkan, penerbitan KTP-el WNA sudah mencapai 1.600 orang di seluruh Indonesia mulai dari Aceh sampai Papua. Empat provinsi terbesar, kata dia, adaah Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"WNA itu harus terdata tinggal dimana, nah ini untuk layanan publiknya, WNA kalau tinggal lama di Indonesia harus punya rekening bank, sekaranv buka rekening kan harus dengan NIK," sebut Zudan.

"Kemudian, kalau mau sekolah juga harus didata dengan NIk, miliki SIM internasional harus punya NIK, seperti kita kalau di luar negeri harus begitu juga," tambahnya.

 

Rekomendasi