Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengatakan, Billy terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan beberapa aparatur negeri sipil (ASN) lainnya untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang suap yang dikucurkan sebesar Rp16.182.020.000 dan 270.000 dolar Singapura.
"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3).
Billy dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang putusan Billy Sindoro (Arief/era.id)
Bila melihat rekam jejaknya, Billy tentu tidak akan lupa rasanya menginap di hotel prodeo. Billy juga pernah divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penyuapan terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada 2009 lalu.
Kala itu, Billy dijerat KPK terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran UU Hak Siar, persisnya Hak Siar Premier League oleh PT Direct Vision, Astro All Asia Network, Plc, ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Networks.