Kelakuan Biadab Dua Tukang Sol Sepatu di Tangerang

| 08 Mar 2019 17:34
Kelakuan Biadab Dua Tukang Sol Sepatu di Tangerang
Ilustrasi (Pixabay)
Tangerang, Era.id - Tak habis pikir kelakuan dari AG dan AP. Bukannya mengais rezeki untuk anak istrinya, tukang sol sepatu ini malah mencabuli bocah perempuan di bawah umur. 

Kelakuan bejat ini bahkan tega mereka lakukan di kamar bocah 13 tahun itu di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Akibat perbuatannya satu di antara dua orang biadab ini harus nginep di hotel prodeo dan duduk di kursi pesakitan. 

Kanit Reskrim Polsek Balaraja IPTU Subarjo bilang, AG ditangkap karena terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap LY warga Sukamulya. AG tak sendirian, ia bersama AP yang kini masih dicari polisi.

“Saat ini AG sudah diamankan oleh Polsek Balaraja karena terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap LY, dan menurut AG ia tidak sendiri untuk melakukan aksinya, AG dibantu oleh temannya AP yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Subarjo Jumat, (8/3/2019). 

Ironisnya lagi AG dan AP ternyata adalah tetangga dari korban. Berdasarkan keterangan AG, dirinya nekat masuk ke rumah korban disaat LY sedang tidur di kamar dan kondisi rumah korban sedang sepi karena orang tuanya pergi keluar. 

Saat melancarkan niat bejatnya itu AG dan AP berbagi tugas. AG mendekap tangan korban sambil meremas payudaranya, sementara AP bertugas memegang kaki korban. Sembari melepas celana, keduanya memaksa korban untuk bersetubuh.

“Ketika AG dan AP sudah di kamar korban, AG langsung memegang tangan dan membekap mulut korban sambil meremas payudaranya, sementara AP memegang kaki korban sekaligus membuka celana panjang yang di pake LY, namun setelah celana korban sudah terlepas LY teriak dan menangis sekuat-kuatnya hingga membuat para pelaku lari meninggalkan korban karena panik, “ jelas Subarjo. 

Menurut Subarjo, aksi pencabulan itu terjadi pada Minggu (3/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana orang tua LY langsung melaporkan tindakan asusila itu ke Polsek Balaraja.  Tak butuh waktu lama polisi meringkus AG yang tinggal tak jauh dari rumah LY.

“Setelah korban menceritakan kepada orangtuannya, maka dengan segera si orang tua korban melapor kepada kami, dan pada hari Rabu (6/3) AG langsung diamankan di rumahnya, dan dibawa ke polsek untuk penyelidikan lebih lanjut, “ ucapnya. 

Atas perbuatannya, AG dikenai Pasal 81-82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga melakukan kekerasan dan ancaman dengan memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan. AG juga terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar.

Tags :
Rekomendasi